Lompat ke isi utama

Berita

Maryamah: Akurasi Data Pemilih Butuh Kolaborasi, Pengawasan Jangan Berhenti di Atas Kertas

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, saat membuka kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (19/10/2026), melalui Zoom Meeting dari Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, saat membuka kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (19/10/2026), melalui Zoom Meeting dari Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Tanjung Pinang - Akurasi data pemilih tidak cukup dijaga melalui pembaruan angka dalam sistem. Ia membutuhkan koordinasi lintas lembaga, tindak lanjut atas temuan lapangan, serta dukungan sumber daya agar pengawasan benar-benar menjangkau masyarakat. Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, saat membuka kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (19/10/2026), melalui Zoom Meeting dari Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Maryamah menekankan bahwa evaluasi diperlukan untuk menilai pekerjaan pengawasan yang telah dilakukan sekaligus memperbaiki langkah ke depan. Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu didorong memanfaatkan ruang diskusi bersama KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyampaikan persoalan yang ditemukan di lapangan dan mencari jalan keluar secara konstruktif.

Menurutnya, salah satu tantangan mendasar dalam pengawasan PDPB adalah belum terintegrasinya regulasi dan mekanisme kerja antarlembaga. Bawaslu, KPU, dan pemerintah melalui Disdukcapil memiliki kewenangan masing-masing, tetapi data yang dikelola dan proses pembaruannya belum sepenuhnya berjalan dalam satu mekanisme yang terpadu.

Akibatnya, persoalan yang telah ditelusuri dan disampaikan melalui pengawasan berpotensi muncul kembali ketika data diperbarui dari sumber yang berbeda. Maryamah menilai kondisi tersebut perlu dibahas bersama agar koordinasi tidak berhenti pada pertukaran informasi, melainkan berlanjut pada tindak lanjut yang jelas.

Ia juga mengingatkan bahwa data hasil pengawasan PDPB masih berfungsi sebagai data pembanding, sementara mekanisme pemanfaatan dan penyelarasan data antarlembaga masih menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Karena itu, menurutnya, pembenahan tidak cukup hanya dengan meminta setiap lembaga bekerja lebih keras. Mekanisme, regulasi, dan alur tindak lanjut juga perlu dievaluasi.

Uji petik dan keterbatasan anggaran menjadi tantangan

Selain koordinasi, Maryamah menyoroti pelaksanaan uji petik sebagai salah satu metode pengawasan yang perlu mendapat perhatian bersama. Uji petik memungkinkan jajaran Bawaslu memeriksa kesesuaian data melalui pengecekan langsung terhadap sampel atau informasi yang relevan di lapangan.

Namun, pelaksanaannya di Kepulauan Riau menghadapi tantangan tersendiri. Karakter wilayah kepulauan, jarak antarlokasi, serta keterbatasan anggaran membuat pengawasan langsung tidak selalu mudah dilakukan. Maryamah menyampaikan bahwa pelaksanaan uji petik masih perlu ditingkatkan dan mendorong jajaran Bawaslu di tujuh kabupaten/kota serta tingkat provinsi untuk mengisi dan memperbarui laporan pelaksanaannya.

Ia mengingatkan agar kolom pelaporan yang masih kosong tidak dibiarkan begitu saja. Meski uji petik bukan satu-satunya metode pengawasan, dokumentasi kegiatan tetap penting untuk menunjukkan pekerjaan yang telah dilakukan sekaligus membantu mengevaluasi jangkauan pengawasan.

Maryamah turut mengangkat persoalan dukungan anggaran. Menurutnya, pengawasan PDPB merupakan amanah yang harus dilaksanakan sesuai kewenangan Bawaslu, tetapi pelaksanaannya perlu ditopang sumber daya yang memadai. Ia berharap persoalan anggaran dan kebutuhan teknis pengawasan yang telah disuarakan dalam forum nasional mendapat perhatian serta tindak lanjut dari Bawaslu RI.

Di tengah keterbatasan tersebut, Maryamah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang tetap melakukan koordinasi dan penelusuran data. Upaya itu, antara lain, dilakukan melalui komunikasi dengan rumah sakit, dinas pemakaman, kelurahan, RT/RW, serta pihak yang berkaitan dengan data penyandang disabilitas dan lokasi khusus.

Ia juga menilai rekomendasi dan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu memiliki kontribusi terhadap pembenahan data pemilih yang dikelola KPU. Artinya, kerja pengawasan tidak semata-mata diukur dari jumlah kegiatan turun ke lapangan, tetapi juga dari sejauh mana temuan tersebut membantu mendorong perbaikan data.

Data pemilih yang akurat adalah kepentingan publik

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berkaitan langsung dengan hak untuk terdaftar sebagai pemilih secara benar. Data yang tidak sesuai dapat menimbulkan persoalan administratif, sementara data yang diperbarui melalui mekanisme yang tepat membantu penyelenggara pemilu menyiapkan daftar pemilih yang lebih akurat.

Karena itu, masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga kualitas data kependudukan. Perubahan status, perpindahan domisili, maupun peristiwa kematian perlu dilaporkan dan dicatat melalui prosedur resmi. Informasi yang benar dan dokumen yang sah dapat membantu instansi terkait melakukan pembaruan sesuai kewenangannya.

Maryamah berharap evaluasi ini menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi, memperjelas tindak lanjut, dan menyusun langkah pengawasan yang lebih realistis sesuai kondisi daerah. Baginya, keterbatasan tidak boleh menghapus tanggung jawab, tetapi persoalan yang berulang juga tidak seharusnya dibiarkan menjadi rutinitas.

Di balik setiap angka dalam daftar pemilih, ada warga yang memiliki hak dan identitas yang harus dijaga. Memastikan data itu akurat bukan pekerjaan satu lembaga semata, melainkan tanggung jawab bersama agar demokrasi tidak hanya tertib dalam laporan, tetapi juga sesuai dengan kenyataan yang hidup di tengah masyarakat.

Penulis dan editor: Budiyanto

Foto: SS Zoom Meeting