Zainal Abidin Dorong Sinkronisasi Data Kependudukan, Cegah Persoalan Pemilih Berulang di Batam
|
Batam - Sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih menjadi salah satu pekerjaan penting untuk menjaga akurasi daftar pemilih menjelang Pemilu 2029. Di Batam, perubahan status pekerjaan, data warga meninggal dunia, hingga perpindahan penduduk yang tidak diikuti pembaruan dokumen administrasi berpotensi menimbulkan persoalan berulang. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Batam, Zainal Abidin, dalam kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (19/10/2026), melalui Zoom Meeting.
Dalam forum yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Zainal mendorong agar data kependudukan yang dihimpun pemerintah dapat dipadankan dengan data yang digunakan dalam proses pemutakhiran pemilih. Menurutnya, selama ini pembahasan kerap berfokus pada jumlah data, sementara kesesuaian kategori dan rincian datanya masih perlu ditelaah bersama.
Salah satu data yang dinilai perlu dicermati ialah Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang diterbitkan secara berkala. Zainal berharap data tersebut dapat dibahas dan dipadankan dengan data kependudukan serta data pemilih yang dikelola KPU. Pemadanan ini penting untuk menelusuri kemungkinan perbedaan informasi, termasuk kategori usia dan status pekerjaan warga.
Ia mencontohkan perubahan status pekerjaan, khususnya warga yang menjadi anggota TNI atau Polri maupun yang telah purnatugas. Perubahan status tersebut perlu tercermin dalam administrasi kependudukan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian ketika data digunakan dalam proses pemutakhiran pemilih.
Dalam pengawasan yang pernah dilakukan pada 2025, Zainal menemukan contoh warga yang telah menjalani perubahan status pekerjaan, tetapi data administrasinya belum diperbarui. Situasi semacam ini berpotensi memengaruhi pencatatan dalam daftar pemilih apabila tidak ditelusuri dan diperbaiki melalui mekanisme yang berlaku.
Data warga meninggal dan perpindahan domisili perlu mendapat perhatian
Selain perubahan status pekerjaan, data warga yang telah meninggal dunia menjadi persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas instansi. Zainal menyampaikan bahwa Bawaslu Batam telah melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk instansi yang menangani urusan pemakaman, untuk menelusuri data warga yang perlu diperbarui.
Namun, informasi faktual mengenai kematian seseorang tidak selalu langsung diikuti pembaruan dokumen kependudukan. Pengurusan dokumen kematian juga memerlukan proses administrasi oleh pihak yang berwenang, termasuk keluarga atau ahli waris sesuai ketentuan. Jika pembaruan tidak dilakukan, data yang telah ditindaklanjuti dalam pengawasan berpotensi kembali menjadi persoalan apabila sumber data diperbarui tanpa penyelarasan yang memadai.
Tantangan lain muncul dari tingginya mobilitas penduduk Batam. Zainal menyoroti kondisi ketika warga telah berpindah tempat tinggal akibat relokasi atau penggusuran, tetapi alamat dalam dokumen kependudukannya belum ikut berubah.
Ia mencontohkan kawasan Teluk Bakau di Nongsa dan Tanjung Banun sebagai gambaran perpindahan penduduk yang perlu diperhatikan. Perpindahan secara fisik tidak selalu berlangsung bersamaan dengan perubahan administrasi domisili. Akibatnya, lokasi tempat tinggal warga dan alamat yang tercatat dalam dokumen resmi dapat berbeda.
Kondisi tersebut penting diperhatikan karena data pemilih tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memenuhi syarat untuk memilih, tetapi juga dengan ketepatan pencatatan identitas dan domisili sesuai ketentuan. Sinkronisasi data membantu mengurangi potensi ketidaksesuaian, sekaligus memberi dasar yang lebih kuat bagi penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti temuan.
Masyarakat turut berperan menjaga akurasi data
Zainal menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi yang lebih terarah antara Bawaslu, KPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ia berharap pemadanan data dapat dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan regulasi dan kewenangan masing-masing lembaga, sehingga hasil pengawasan tidak berhenti pada pencatatan temuan, tetapi dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Bagi masyarakat, pembaruan administrasi kependudukan merupakan langkah sederhana yang memiliki dampak penting. Warga yang berpindah domisili perlu mengurus perubahan alamat sesuai prosedur. Keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia perlu memastikan dokumen terkait diurus melalui instansi berwenang. Sementara itu, perubahan status pekerjaan juga perlu dicatat sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Langkah tersebut tidak serta-merta menggantikan proses pemutakhiran data pemilih oleh KPU, tetapi membantu memastikan informasi kependudukan yang menjadi rujukan tetap akurat. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam data pemilih, masyarakat dapat meminta informasi dan menempuh mekanisme resmi yang tersedia untuk menyampaikan perbaikan.
Kegiatan evaluasi dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepri, Maryamah. Narasumber yang hadir ialah Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko serta Abbas, Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Provinsi Kepulauan Riau. Anggota Bawaslu Kota Batam dan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Kepri turut mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Bagi Bawaslu Batam, evaluasi ini menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan yang ditemukan di lapangan sekaligus mendorong perbaikan bersama. Sebab, daftar pemilih yang akurat tidak dibangun hanya dengan menghitung angka. Ia memerlukan data yang saling terhubung, administrasi yang diperbarui, dan kerja antarlembaga yang memastikan setiap perubahan dalam kehidupan warga tercatat dengan semestinya.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto