Lompat ke isi utama

Berita

Menjawab Sengketa di MK: Bawaslu Batam Tegaskan Peran Strategis Pengawasan Berbasis Data

Pelaksanaan diskusi mingguan "Diserbu" seri ke-5 Bawaslu Kota Batam

Pelaksanaan diskusi mingguan "Diserbu" seri ke-5 Bawaslu Kota Batam

Batam, Dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan, Bawaslu Kota Batam kembali menggelar Diskusi Mingguan Seri ke-5 dengan tema “Dinamika Dalam Penyusunan dan Pemberian Jawaban di Mahkamah Konstitusi dan Peran Mediator Dalam Proses Penyelesaian Sengketa”. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kota Batam dan secara daring melalui Zoom Meeting, menghadirkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kota Batam, Jazuli, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Jazuli menekankan pentingnya memahami secara menyeluruh peran Bawaslu dalam setiap tahap pemilu, khususnya dalam konteks penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Perjalanan sengketa di MK bukan hanya soal bagaimana menyusun jawaban secara hukum, tapi bagaimana kita bisa menunjukkan bahwa dari hulu ke hilir, Bawaslu telah menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, objektif, dan berdasarkan data,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap langkah pengawasan, sejak pencegahan hingga penindakan, menyumbang pada kualitas keterangan yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim MK. Jazuli menyebut bahwa proses penyusunan jawaban tidak bisa dilepaskan dari dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2023 tentang penyelesaian perkara di MK, serta peraturan teknis lainnya yang menjadi acuan dalam kerja Bawaslu.

Lebih lanjut, Jazuli menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara hasil pemilihan adalah Surat Keputusan (SK) penetapan hasil perolehan suara oleh KPU. Pemohon dalam perkara ini biasanya adalah pasangan calon yang merasa dirugikan, dan pihak termohon adalah KPU sebagai penerbit SK. Bawaslu, dalam posisi sebagai pemberi keterangan, wajib menyampaikan hasil pengawasan secara lisan maupun tertulis yang disusun berdasarkan dokumen autentik.

“Dalam proses ini, data adalah segalanya. Data yang rapi, tersimpan dengan baik, dan terdokumentasi secara sistematis akan mempermudah kita saat diminta memberikan keterangan di MK. Tidak ada ruang untuk mendongeng di depan majelis hakim — yang ada adalah fakta, bukti, dan dokumen,” tegas Jazuli.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, dalam tanggapannya memberikan apresiasi tinggi atas materi yang disampaikan. Menurutnya, pengalaman Bawaslu Kota Batam dalam menghadapi sengketa pemilu sebelumnya di MK menjadi pembelajaran penting untuk membangun sistem yang lebih solid ke depan. Ia mengakui bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi memberikan tantangan tersendiri, namun juga menjadi ajang evaluasi kelembagaan yang nyata.

“Saya sempat mengira bahwa sidang di Mahkamah Konstitusi itu menakutkan, tapi ternyata tidak semenakutkan itu ketika kita sudah siap. Kuncinya adalah data. Kalau semua sudah tertata sejak awal, kita tinggal menyusun jawaban dengan cepat dan tepat,” ujar Antonius.

Ia juga menekankan bahwa proses penyusunan keterangan di MK bukan sekadar tugas tim hukum, melainkan kerja kolektif seluruh unsur di Bawaslu. Setiap divisi memiliki peran penting, mulai dari pengawasan lapangan, penyusunan laporan, hingga pengelolaan dokumen. “Ini bukan kerja satu-dua orang, tapi kerja tim. Semua harus saling mendukung dan saling bantu. Loyalitas dan kolaborasi adalah kunci,” ujarnya.

Antonius juga menyampaikan pentingnya antisipasi sejak dini terhadap setiap potensi sengketa, melalui pencatatan kegiatan pengawasan yang konsisten dan akurat. Ia mengingatkan bahwa surat pencegahan, laporan hasil pengawasan, dan dokumentasi lainnya bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan jika dikelola dengan baik. “Kita bukan hanya dituntut untuk bekerja, tetapi juga untuk membuktikan bahwa kita sudah bekerja. Dan itu dibuktikan lewat dokumen,” tambahnya.

Kegiatan diskusi ini menjadi momentum strategis bagi Bawaslu Kota Batam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang sudah berjalan dalam tahapan pemilu dan pilkada, serta menyiapkan strategi ke depan agar lebih siap dalam menghadapi kemungkinan sengketa pemilu selanjutnya.

Sebagai penutup, Jazuli kembali menegaskan bahwa profesionalisme dan akuntabilitas adalah modal utama Bawaslu dalam setiap tahap pemilu, termasuk ketika berada di forum Mahkamah Konstitusi. “Kalau kita siap sejak awal, kita tidak akan gagap di akhir. Mari kita jadikan pengawasan bukan hanya kewajiban, tapi komitmen bersama untuk demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya.

Penulis dan Editor: Budiyanto

Foto: Anisah