Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Bantuan Hukum, Bawaslu Batam Gelar Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum

Keluarga besar Bawaslu Kota Batam berfoto bersama, peserta, dan Komunitas Pengawas Partisipatif (KPP) usai pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum: Penguatan Kapasitas Bantuan Hukum Bagi Pengawas Pemilu, Rabu (24/6/2026).

Keluarga besar Bawaslu Kota Batam berfoto bersama, peserta, dan Komunitas Pengawas Partisipatif (KPP) usai pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum: Penguatan Kapasitas Bantuan Hukum Bagi Pengawas Pemilu, Rabu (24/6/2026).

Batam - Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pengawas pemilu terus dilakukan Bawaslu Kota Batam. Melalui kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum: Penguatan Kapasitas Bantuan Hukum Bagi Pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Batam menghadirkan ruang belajar, berbagi pengalaman, sekaligus memperkuat pemahaman hukum bagi jajaran pengawas dan mitra pengawasan, Rabu (24/6/2026), di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Batam.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, dan diikuti oleh anggota Bawaslu Kota Batam, Kepala Sekretariat, jajaran sekretariat Bawaslu Kota Batam, serta Ketua dan anggota Komunitas Pengawas Partisipatif (KPP) Kota Batam.

Mengangkat tema penguatan kapasitas bantuan hukum, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang hadir melalui zoom meeting membahas pentingnya advokasi dan perlindungan hukum bagi pengawas pemilu. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli, bertindak sebagai pemantik diskusi dengan mengulas pentingnya penguatan layanan hukum sebagai bagian dari kesiapan kelembagaan menghadapi berbagai dinamika kepemiluan.

Sementara itu, akademisi Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Emy Hajar Abra, menyampaikan materi mengenai Advokasi Pengawas Pemilu. Dalam paparannya, Emy menjelaskan bahwa pengawas pemilu tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga perlu memiliki kemampuan mengenali potensi persoalan hukum yang dapat muncul selama menjalankan tugas pengawasan.

Materi berikutnya disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, yang mengangkat tema “Layanan Advokasi Hukum sebagai Instrumen Perlindungan Pengawas Pemilu.” Ia menegaskan bahwa layanan advokasi hukum merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa aman bagi jajaran pengawas saat menjalankan tugas sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang dipandu oleh moderator Elza tersebut berlangsung dinamis dan interaktif. Berbagai pertanyaan, pandangan, hingga pengalaman lapangan disampaikan peserta kepada para narasumber. Diskusi berkembang tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga menyentuh praktik-praktik perlindungan hukum, tantangan pengawasan, serta pentingnya membangun jaringan dan sinergi dalam pengelolaan layanan hukum.

Di tengah derasnya arus dinamika demokrasi, pengawas pemilu tidak hanya membutuhkan ketajaman pengawasan, tetapi juga pijakan hukum yang kuat. Sebab hukum adalah pagar yang menjaga langkah, sekaligus payung yang melindungi mereka yang bekerja memastikan demokrasi tetap berjalan di jalurnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Batam berharap kapasitas sumber daya manusia dalam bidang layanan dan advokasi hukum semakin meningkat, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Penulis dan editor: Budiyanto

Foto: Septiadi