Reza: Mediasi Harus Berlandaskan Hukum, Bukan Sekadar Mencari Kesepakatan
|
Batam - Mediasi dalam penyelesaian sengketa pemilu bukan sekadar mempertemukan dua pihak untuk berbicara. Prosesnya harus berlandaskan hukum, mengikuti prosedur, dan menghasilkan kesepakatan yang benar-benar diterima bersama tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Pesan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki saat menanggapi pemaparan materi dalam Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) di Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (14/10/2026). Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan agar mediasi tidak kehilangan arah dan berubah menjadi proses yang hanya menguntungkan salah satu pihak.
Menurut Reza, mediator harus memahami dasar hukum dan tahapan mediasi sebelum memfasilitasi para pihak. Dengan begitu, proses tidak hanya berlangsung secara informal, tetapi tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
“Tujuan mediasi itu bukan menang-kalah, melainkan bagaimana kedua belah pihak bisa menerima apa yang sudah dimediasikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil mediasi bukan keputusan sepihak dari mediator. Kesepakatan yang baik lahir dari persetujuan kedua belah pihak yang bersengketa. Mediator berperan memfasilitasi proses, bukan menentukan hasil berdasarkan kehendaknya sendiri.
Prinsip ini penting karena kesepakatan yang muncul akibat tekanan atau dominasi salah satu pihak tidak mencerminkan penyelesaian yang sesungguhnya. Dalam mediasi, para pihak harus memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingan, mempertimbangkan pilihan, dan menyetujui hasil secara sadar.
Reza juga mengingatkan agar mediator tidak datang dengan target hasil yang telah ditentukan sejak awal. Proses mediasi semestinya memberi ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi bersama, bukan sekadar mengesahkan keinginan mediator.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat berlanjut melalui mekanisme berikutnya sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, keberhasilan mediasi tidak semata-mata diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap tahapan dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.
Bagi jajaran pengawas pemilu, pemahaman ini menjadi bekal penting ketika menghadapi potensi sengketa di lapangan. Penguasaan regulasi, sikap netral, dan kemampuan memfasilitasi dialog perlu berjalan beriringan agar proses penyelesaian tidak menambah persoalan baru.
Mediasi pada akhirnya bukan panggung untuk menentukan siapa yang paling kuat bersuara. Ia adalah ruang untuk mencari titik temu dengan aturan sebagai pijakan dan kesepakatan bersama sebagai tujuan. Sebab, penyelesaian yang adil bukanlah ketika satu pihak merasa menang, melainkan ketika prosesnya dijalankan dengan benar dan hasilnya diterima tanpa paksaan.
Penulis dan editor: Budiyanto
Foto: Septiadi