Lompat ke isi utama

Berita

Reza Tekankan Pentingnya Keberanian dan Ketelitian dalam Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza saat menyampaikan materi teknis penanganan pelanggaran pemilu kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Batam, Selasa (26/5/2026).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza saat menyampaikan materi teknis penanganan pelanggaran pemilu kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Batam, Selasa (26/5/2026).

Batam - Suasana ruang pembelajaran Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kota Batam, Selasa (26/5/2026), tak hanya dipenuhi penjelasan hukum yang kaku. Di hadapan peserta, narasumber Reza justru membangun diskusi dengan cara yang cair, sesekali diselingi tawa, namun tetap menancapkan pesan penting tentang pengawasan pemilu dan keberanian melaporkan pelanggaran. 

Dalam penyampaiannya, Reza menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran besar dalam menjaga demokrasi. Menurutnya, pelanggaran pemilu tidak akan pernah terungkap jika publik memilih diam atau tidak memahami mekanisme pelaporan.

“Siapa saja yang berhak melaporkan pelanggaran pemilu? Warga negara yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, maupun pihak lain,” ujarnya saat memancing diskusi peserta. 

Ia menjelaskan, sebuah laporan dugaan pelanggaran harus disertai identitas yang jelas, lokasi kejadian, waktu peristiwa, hingga bukti pendukung seperti foto, video, dokumen, maupun keterangan saksi. Demokrasi, kata dia, tidak bisa dibangun hanya dari prasangka. Setiap dugaan harus bertumpu pada fakta dan keberanian untuk bertanggung jawab atas laporan yang disampaikan. 

Di tengah materi, Reza juga menggambarkan beratnya proses penanganan pelanggaran pemilu yang dibatasi waktu singkat. Pada Pemilu, penanganan dilakukan maksimal 7 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari berikutnya, sementara pada Pilkada waktunya jauh lebih ketat.

“Kadang masyarakat berpikir proses di Bawaslu lambat. Padahal waktunya sangat sempit, sementara setiap laporan harus dikaji dengan cermat,” katanya. 

Bagi Reza, pengawasan pemilu bukan hanya soal aturan dan pasal-pasal. Ada keberanian warga di dalamnya. Ada saksi yang harus diyakinkan. Ada fakta yang harus dijaga agar demokrasi tidak tumbuh dari kabar burung dan kecurigaan semata.

Melalui materi tersebut, peserta P2P diajak memahami bahwa pengawasan partisipatif bukan sekadar slogan. Ia adalah kerja kesadaran: melihat, memahami, lalu berani bertindak demi menjaga pemilu tetap jujur dan bermartabat.

Penulis, foto dan editor: Budiyanto