Lompat ke isi utama

Berita

RSBP Batam Ditetapkan Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon

Bawaslu Batam saat mengawasi pelaksanaan survei RS. Bhayangkara

Bawaslu Batam saat mengawasi pelaksanaan survei RS. Bhayangkara

Batam-Pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota Batam pada Pemilihan Serentak 2024 merupakan bagian dari verifikasi syarat pasangan calon. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan satu hari setelah pasangan calon mendaftar mulai pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

Persyaratan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 Huruf C, angka (2) tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Untuk Kota Batam, Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP) ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Batam, hal ini sebagaimana Keputusan KPU Kota Batam Nomor 453 Tahun 2024 tentang Penetapan RS tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024.

Sebelumnya, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam melakukan pengawasan pelaksanaan survei yang dilaksanakan oleh KPU Kota Batam terhadap tiga Rumah Sakit yang di rekomendasikan yakni RS Bhayangkara, RSUD Embung Fatimah dan RSBP Batam.

Penulis dan Foto : Budiyanto

Editor : Budiyanto