Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Pemilu Bukan Sekadar Perselisihan, Jazuli Ajak Peserta P2P Pahami Proses Demokrasi

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli saat menyampaikan materi penyelesaian sengketa proses pemilu kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Batam, Selasa (26/5/2026).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli saat menyampaikan materi penyelesaian sengketa proses pemilu kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Batam, Selasa (26/5/2026).

Batam - Bawaslu Kota Batam melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 terus memperkuat pemahaman generasi muda terkait demokrasi dan kepemiluan. Salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut ialah mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu yang dibawakan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli, Selasa (26/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Jazuli menegaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika demokrasi. Menurutnya, pemilu bukan hanya tentang memilih dan dipilih, tetapi juga tentang bagaimana aturan dijaga ketika terjadi perselisihan antar pihak dalam tahapan pemilu.

“Ketika ada peserta pemilu merasa dirugikan dalam proses tahapan, di situlah hadir mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujarnya di hadapan peserta P2P.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa proses pemilu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sengketa tersebut, kata Jazuli, dapat terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun antar peserta pemilu.

Di tengah penjelasan yang penuh materi hukum, Jazuli tetap menyelipkan bahasa yang ringan dan dekat dengan peserta. Demokrasi, baginya, bukan sekadar teks undang-undang yang dingin, melainkan ruang hidup yang penuh gesekan, perbedaan, dan upaya mencari jalan tengah.

“Sengketa itu bukan semata-mata pertengkaran. Ada proses mediasi, ada musyawarah, ada upaya mencari win-win solution agar demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pelaporan sengketa, mulai dari batas waktu pelaporan, kelengkapan dokumen, hingga alat bukti yang harus disiapkan. Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme hukum pemilu penting dimiliki generasi muda agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam demokrasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Batam berharap kader pengawas partisipatif mampu memahami proses demokrasi secara utuh, termasuk aspek hukum dan penyelesaian sengketa, sehingga dapat menjadi bagian dari penguatan pengawasan partisipatif di masa mendatang. 

Penulis, foto dan editor: Budiyanto