Ully: Data Pemilih Harus Akurat, Kolaborasi Jadi Kunci Mengurai Persoalan Ghost Voter
|
Batam - Data pemilih yang akurat tidak lahir hanya dari sistem yang tertata, tetapi juga dari kesadaran masyarakat untuk memperbarui administrasi kependudukan. Persoalan ini menjadi perhatian Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik, saat menghadiri Silaturahmi dan Koordinasi Lanjutan terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tahun 2026 di Kantor DPD Partai NasDem Kota Batam, Jumat (16/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ully menyoroti tantangan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tengah pertumbuhan penduduk Batam yang terus meningkat. Ia menilai, persoalan data pemilih tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga, sebab penyelesaiannya berkaitan erat dengan administrasi kependudukan dan partisipasi masyarakat.
Salah satu persoalan yang disorot ialah keberadaan data pemilih yang tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk data warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar. Kondisi ini kerap disebut ghost voter. Data semacam itu perlu ditelusuri dan diperbaiki melalui mekanisme serta dokumen pendukung yang sesuai ketentuan.
Ully menjelaskan, penghapusan atau perubahan data tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa dasar administrasi yang memadai. Ketika keluarga atau pihak terkait belum mengurus dokumen kematian, misalnya, proses pembaruan data dapat menghadapi kendala. Akibatnya, data yang seharusnya diperbarui masih tertinggal dalam sistem.
“Jangan hanya mengatakan ini tugas Bawaslu, ini tugas KPU, atau ini tugas Disdukcapil. Kita perlu meramu solusi bersama agar masyarakat lebih sadar dan mudah mengurus administrasi,” demikian inti pesan Ully dalam diskusi tersebut.
Menurutnya, partai politik sebagai bagian dari pemangku kepentingan demokrasi dapat ikut mendorong lahirnya gagasan dan kebijakan yang membuat masyarakat lebih tanggap terhadap urusan administrasi kependudukan. Upaya itu dapat dilakukan melalui edukasi publik, peningkatan akses layanan, serta pembahasan bersama pemerintah mengenai cara mempermudah warga memperbarui data ketika pindah domisili atau ketika anggota keluarga meninggal dunia.
Ully juga mencontohkan kemungkinan adanya insentif atau daya tarik layanan bagi keluarga yang mengurus dokumen kematian. Gagasan tersebut disampaikan sebagai salah satu opsi yang dapat dikaji bersama, bukan sebagai kebijakan yang telah ditetapkan. Tujuannya agar pengurusan dokumen tidak dianggap sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus membantu memperbaiki kualitas data.
Pembaruan dokumen kependudukan memiliki dampak yang lebih luas daripada urusan arsip. Data yang mutakhir membantu pemerintah dan penyelenggara pemilu memperoleh informasi yang lebih sesuai dengan keadaan penduduk. Karena itu, masyarakat perlu segera mengurus dokumen ketika terjadi peristiwa penting, seperti kematian anggota keluarga atau perpindahan domisili, melalui prosedur resmi yang berlaku.
Menjelang Pemilu 2029, pembenahan data perlu dimulai jauh sebelum tahapan berlangsung. Sebab, daftar pemilih yang akurat tidak dibangun dalam semalam. Ia tumbuh dari dokumen yang diperbarui, layanan yang mudah dijangkau, dan kepedulian warga untuk memastikan bahwa data negara tetap selaras dengan kehidupan nyata.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto