Ully: Penguatan Mediasi Panwaslu Kecamatan Penting untuk Cegah Sengketa Pemilu
|
Batam - Sengketa pemilu tidak selalu bermula dari persoalan besar. Spanduk yang tertutup, jadwal kampanye yang molor, hingga penggunaan lokasi yang berbenturan dapat memantik ketegangan antarpeserta. Karena itu, kemampuan mediasi jajaran Panwaslu Kecamatan perlu diperkuat agar persoalan di lapangan dapat ditangani dengan kepala dingin sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
Pesan itu disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik, saat menanggapi materi dalam Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) Seri ke-13 di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ully, pengalaman pada pemilu sebelumnya menunjukkan masih adanya kendala dalam pelaksanaan mediasi di tingkat Panwaslu Kecamatan. Keterbatasan waktu bimbingan teknis, terutama ketika tahapan pemilu sudah berjalan, menjadi salah satu tantangan dalam memastikan materi terserap dengan baik.
Ia mencontohkan kejadian di Kecamatan Batu Aji, ketika jajaran pengawas mengalami kebingungan menghadapi persoalan mediasi, termasuk terkait mandat yang perlu diberikan oleh Bawaslu Kota Batam. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan kapasitas perlu dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Mediasi ini perlu kita tingkatkan kembali, terutama ketika memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.
Ully juga menyoroti potensi gesekan akibat penggunaan lokasi kampanye yang tidak sesuai jadwal. Ia mencontohkan situasi di kawasan Tunas Regensi, Kecamatan Sagulung, ketika sebuah lokasi yang dijadwalkan digunakan oleh satu partai hingga waktu tertentu ternyata masih dipakai saat peserta berikutnya sudah bersiap menggunakan tempat yang sama.
Dalam situasi seperti itu, keterlambatan bukan sekadar persoalan waktu. Ketika panggung dan perlengkapan telah disiapkan oleh peserta berikutnya, sementara kegiatan sebelumnya belum selesai, ketegangan dapat muncul. Jika tidak dikelola dengan baik, persoalan teknis berisiko berkembang menjadi sengketa antarpeserta pemilu.
Karena itu, pengawas kecamatan perlu dibekali kemampuan mengenali potensi konflik, memahami prosedur yang harus ditempuh, serta menjaga komunikasi agar persoalan tidak semakin memanas. Mediasi bukan berarti mengabaikan aturan, melainkan menjadi ruang untuk menangani persoalan secara terukur sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Ully mengusulkan pemanfaatan video contoh atau simulasi mediasi sebagai bahan pembelajaran. Materi visual dapat membantu pengawas mengulang kembali tahapan dan memahami cara menghadapi situasi tertentu, bahkan setelah kegiatan bimbingan teknis selesai.
Bawaslu Batam dinilai memiliki sumber daya dan tim media yang dapat dilibatkan untuk mengembangkan konten edukatif tersebut. Dengan contoh kasus yang disusun secara tepat, video dapat menjadi bahan belajar yang lebih mudah diakses ketika jajaran pengawas menghadapi persoalan serupa.
Pada akhirnya, kesiapan pengawas tidak hanya diukur dari kemampuan menguasai aturan, tetapi juga dari kecakapan menerapkannya ketika situasi memanas. Sebab, dalam pengawasan pemilu, mencegah sengketa sering kali dimulai dari kemampuan mendengar, memahami persoalan, dan menjaga agar perbedaan tidak berubah menjadi pertikaian.
Penulis dan editor: Budiyanto
Foto: Septiadi