Lompat ke isi utama

Berita

Zainal Abidin: Akurasi Data Pemilih Butuh Peran Aktif Masyarakat

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB di Kantor KPU Kota Batam

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB di Kantor KPU Kota Batam

Batam - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB di Kantor KPU Kota Batam, Rabu (30/9/2026).

Dalam forum tersebut, Zainal menjelaskan bahwa Bawaslu Batam telah melakukan pengawasan sejak tahap awal, mulai dari sinkronisasi data, pengolahan data oleh KPU, pengawasan lapangan pada sejumlah sampel wilayah, hingga proses rekapitulasi yang sedang berlangsung.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Bawaslu adalah adanya penambahan jumlah pemilih yang cukup signifikan. Menurut Zainal, penting untuk mengetahui secara lebih rinci sumber pertambahan pemilih baru tersebut, apakah berasal dari warga yang genap berusia 17 tahun, purnawirawan TNI/Polri yang kembali memiliki hak pilih, atau kategori lainnya.

“Kami mendorong agar data pemilih baru dapat dipetakan lebih rinci sehingga perkembangan data pemilih bisa dianalisis dengan lebih baik dan menjadi dasar pengambilan kebijakan pada tahapan berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, Zainal juga menyoroti data pemilih yang meninggal dunia. Ia menilai persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperbarui administrasi kependudukan.

Menurutnya, masih terdapat kemungkinan warga yang telah meninggal dunia belum tercatat secara administratif karena akta kematian belum diurus oleh keluarga. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan data yang bersangkutan kembali muncul dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Pelaporan administrasi kependudukan sangat penting. Ketika peristiwa kematian tidak segera dilaporkan dan diurus, maka akan berdampak pada kualitas data pemilih,” jelasnya.

Zainal juga mengingatkan perlunya perhatian terhadap dinamika perpindahan penduduk yang terjadi di Kota Batam, termasuk akibat relokasi atau penggusuran di sejumlah wilayah. Menurutnya, perpindahan tempat tinggal dapat memengaruhi lokasi pemilih dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak dimitigasi sejak dini.

Ia mencontohkan beberapa wilayah yang mengalami perpindahan penduduk sehingga perlu dilakukan pemantauan bersama untuk memastikan warga tetap terdata sesuai domisili terkini dan tidak kehilangan hak pilih pada pemilu mendatang.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti perubahan status pekerjaan yang berkaitan dengan pemilih TNI/Polri. Warga yang telah menjadi anggota TNI atau Polri, maupun yang telah kembali menjadi warga sipil setelah pensiun, diharapkan segera memperbarui data kependudukannya agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam daftar pemilih.

Secara edukatif, Zainal mengingatkan bahwa kualitas daftar pemilih tidak hanya bergantung pada kerja penyelenggara pemilu. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan memastikan data kependudukannya selalu diperbarui, termasuk saat pindah domisili, memasuki usia pemilih, pensiun dari TNI/Polri, maupun ketika terjadi peristiwa kematian dalam keluarga.

“Data pemilih yang akurat adalah salah satu kunci pemilu yang berkualitas. Karena itu, pengawasan dan partisipasi masyarakat harus berjalan bersama,” pungkasnya.

Penulis dan editor: Budiyanto

Foto: Dokumentasi KPU Kota Batam