Bawaslu Batam dan BP Batam Bahas Kerja Sama untuk Perluas Akses Informasi Hukum
|
Batam - Akses terhadap informasi hukum yang akurat dan mudah dijangkau menjadi salah satu unsur penting dalam mendorong transparansi publik. Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu Batam berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam guna membahas rancangan Nota Kesepahaman dan Rencana Kegiatan Kerja Sama terkait penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (27/10/2026), di Kantor BP Batam.
Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan Bawaslu Batam dan disambut baik oleh Kepala Biro Hukum BP Batam, Alex Sumarna, bersama jajaran. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan ruang lingkup kerja sama dan identifikasi kegiatan yang berpotensi dilaksanakan bersama, mulai dari penguatan dokumentasi hukum, pertukaran informasi sesuai ketentuan, hingga pemanfaatan teknologi untuk memperluas akses informasi kepada masyarakat.
Hingga tahap koordinasi ini, Nota Kesepahaman masih berupa rancangan yang dibahas bersama kedua lembaga. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk menyelaraskan substansi dan rencana kegiatan sebelum kerja sama ditetapkan lebih lanjut. Dengan demikian, belum dapat dinyatakan bahwa Nota Kesepahaman telah resmi ditandatangani atau kerja sama telah berlaku.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho menyampaikan bahwa pengembangan JDIH merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik. Dokumentasi hukum yang terstruktur dapat membantu masyarakat, mahasiswa, peneliti, serta pemangku kepentingan memahami ketentuan dan perkembangan regulasi, khususnya di bidang kepemiluan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batam, Jazuli, berharap sinergi yang direncanakan dapat mendukung pengelolaan informasi hukum secara lebih optimal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengembangan JDIH diharapkan mempermudah pencarian peraturan dan dokumen hukum terkait kepemiluan. Informasi tersebut dapat menjadi rujukan untuk memahami aturan, mengenali hak dan kewajiban, serta mengetahui ketentuan yang berlaku dalam proses pemilu.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Batam dan BP Batam berupaya merumuskan dasar kerja sama yang terarah dan berkelanjutan. Tahap selanjutnya akan bergantung pada hasil pembahasan dan kesepakatan resmi kedua lembaga.
Penulis: Elza Safitri
Foto: Tim HPS Bawaslu Kota Batam
Editor: Budiyanto