Diserbu Seri ke-14, Bawaslu Batam Bedah Teknis Penyusunan LHP Pemilu
|
Batam - Ketelitian dalam menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) menjadi salah satu kunci menjaga akuntabilitas pengawasan pemilu. Laporan yang baik bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan rekaman fakta yang dapat ditelusuri, diperiksa, dan menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan. Hal itu menjadi pokok pembahasan Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) Seri ke-14 yang digelar Bawaslu Kota Batam di ruang rapat kantor Bawaslu Batam, Rabu (4/11/2026).
Pada diskusi kali ini, Agustina Cindiana, staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batam, hadir sebagai pemantik dengan materi bertajuk “Petunjuk Teknis Pembuatan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu beserta Dasar Aturannya”. Diskusi dipandu oleh Zaqiyah dan diikuti Ketua serta Anggota Bawaslu Kota Batam, Kepala Sekretariat, dan seluruh jajaran sekretariat.
Dalam pemaparannya, Agustina menjelaskan bahwa penyusunan LHP memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahan yang berlaku dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan tersebut memuat perubahan beserta lampiran Formulir Model A yang secara resmi berjudul “Laporan Hasil Pengawasan Pemilu”.
Formulir Model A menjadi instrumen untuk merekam identitas pengawas, tahapan yang diawasi, surat tugas, hingga rincian kegiatan pengawasan. Karena itu, setiap laporan harus disusun berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, bukan berdasarkan perkiraan, asumsi, atau penilaian pribadi.
Agustina menekankan pentingnya unsur 5W+1H dalam setiap uraian. Pengawas perlu menjelaskan apa yang diawasi atau ditemukan, siapa pihak yang terlibat, kapan dan di mana pengawasan dilakukan, mengapa kegiatan tersebut dilaksanakan, serta bagaimana proses pengawasan berlangsung dan apa hasilnya.
Prinsip itu bukan sekadar rumus menulis berita atau laporan. Ia merupakan pagar agar fakta tidak bercampur dengan tafsir. Dalam pengawasan pemilu, satu kalimat yang tidak cermat dapat mengaburkan peristiwa; sebaliknya, catatan yang runtut membantu setiap pihak memahami apa yang sesungguhnya terjadi.
Pemantik menguraikan empat tahapan teknis penyusunan LHP, mulai dari menentukan objek pengawasan, menyiapkan dasar hukum dan dokumen pendukung, melaksanakan pengawasan dengan mencatat fakta, hingga menyusun uraian hasil secara kronologis, faktual, objektif, dan dapat diverifikasi.
Pengawas, misalnya, perlu mencatat waktu dan tempat kegiatan, pihak yang diawasi, aktivitas yang diamati, fakta yang ditemukan, serta dokumen atau data yang diperoleh. Apabila terdapat tindakan pencegahan maupun saran perbaikan, hal tersebut juga perlu dicantumkan.
Salah satu penekanan penting dalam materi yang disampaikan adalah membedakan fakta pengawasan dengan kesimpulan mengenai pelanggaran. Agustina memberikan contoh ketika sistem SiDALIH tidak dapat diakses saat pemeriksaan. Kondisi tersebut harus ditulis sebagai fakta yang ditemukan, bukan langsung dinyatakan sebagai pelanggaran oleh pihak tertentu.
Tidak dapat diaksesnya sebuah sistem, misalnya, belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Fakta harus terlebih dahulu dikaitkan dengan ketentuan yang relevan dan diproses melalui mekanisme tindak lanjut yang berlaku. Dengan demikian, LHP tidak mengambil alih kewenangan proses penanganan pelanggaran ataupun menetapkan kesimpulan sebelum waktunya.
Hasil pengawasan dapat menunjukkan tidak adanya permasalahan, adanya kondisi yang membutuhkan pencegahan, kesalahan administratif yang dapat disertai saran perbaikan, dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti, atau potensi sengketa yang perlu dicatat sesuai ketentuan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses berikutnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan rapat pleno sesuai kewenangan.
Selain uraian tertulis, kualitas LHP juga ditopang bukti pendukung yang relevan. Foto, video, surat, berita acara, dokumen resmi, tangkapan layar, data, hasil koordinasi, maupun keterangan pihak terkait dapat memperkuat catatan pengawasan. Sebelum diunggah atau diadministrasikan, laporan perlu diperiksa kembali, mulai dari identitas dan kelengkapan kegiatan hingga dasar hukum, dokumentasi, tindak lanjut, serta ketepatan data.
Diskusi berlangsung menarik dengan sejumlah tanggapan dari peserta. Berbagai pandangan yang disampaikan menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai teknis penyusunan LHP sekaligus memperkuat keseragaman pemahaman di lingkungan Bawaslu Kota Batam.
Melalui Diserbu Seri ke-14, Bawaslu Batam mendorong jajaran pengawas dan sekretariat untuk terus meningkatkan kecermatan dalam mendokumentasikan setiap kegiatan pengawasan. Pengawasan yang bertanggung jawab tidak berhenti ketika sebuah peristiwa selesai diamati. Pengawasan harus meninggalkan catatan yang jernih, bukti yang relevan, dan uraian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepercayaan publik terhadap pengawasan pemilu dibangun bukan hanya melalui kehadiran pengawas di lapangan, tetapi juga melalui ketepatan mencatat apa yang terjadi. Demokrasi membutuhkan pengawasan yang berani, tetapi keberanian itu harus berjalan bersama ketelitian dan kejujuran dalam merekam fakta.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto