Jazuli: Tanggung Jawab Penyusunan LHP Harus Jelas agar Hasil Pengawasan Dapat Dipertanggungjawabkan
|
Batam - Ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab menyusun dan menandatangani Laporan Hasil Pengawasan (LHP) berpotensi membuat hasil pengawasan kehilangan jejak pertanggungjawaban. Karena itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli, menekankan pentingnya memperjelas mekanisme penyusunan LHP sejak tahap persiapan pengawasan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) Seri ke-14 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (4/11/2026). Dalam forum tersebut, Jazuli menyoroti pengalaman pada pelaksanaan pengawasan sebelumnya, ketika masih muncul perbedaan pemahaman mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyusunan hingga penandatanganan laporan.
Menurutnya, persoalan teknis seperti itu tidak seharusnya baru diperdebatkan ketika kegiatan pengawasan sudah berlangsung. Pembagian tugas, mekanisme pelaporan, dan pihak yang berwenang menandatangani LHP perlu dibahas serta disepakati lebih awal dengan mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.
Ia mendorong agar pembahasan tersebut melibatkan divisi-divisi terkait, termasuk Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sumber Daya Manusia dan Organisasi, serta Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. Koordinasi lintas divisi diperlukan agar setiap personel memahami perannya dan tidak terjadi saling melempar tanggung jawab ketika laporan harus diselesaikan.
Jazuli juga mengingatkan bahwa LHP harus disusun berdasarkan fakta yang benar-benar dilihat dan ditemukan oleh pengawas di lapangan. Ketepatan informasi menjadi prinsip utama karena laporan tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung ketika muncul persoalan atau sengketa pemilu.
Baginya, LHP bukan sekadar lembaran administrasi yang disimpan setelah kegiatan selesai. Laporan itu merupakan rekaman tertulis tentang apa yang diawasi, bagaimana kegiatan berlangsung, dan apa saja fakta yang ditemukan. Ketika dibaca oleh orang lain, laporan seharusnya mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai proses pengawasan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada ingatan petugas yang melaksanakannya.
Karena itu, setiap pengawas perlu mencatat hasil pengamatan secara objektif, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya. Informasi yang tidak disaksikan langsung atau belum dapat dipastikan tidak boleh ditulis seolah-olah merupakan fakta. Ketelitian dalam mencatat menjadi bagian penting untuk menjaga kredibilitas hasil pengawasan.
Jazuli turut menekankan perlunya evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi maupun petunjuk teknis yang menjadi pedoman kerja. Jika terdapat kebiasaan yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, praktik tersebut perlu diperbaiki, bukan terus dipertahankan hanya karena sudah lama dilakukan.
Ia berharap, setiap kegiatan pengawasan ke depan diawali dengan persiapan yang matang, mulai dari pemahaman prosedur, pembagian tanggung jawab, hingga mekanisme penyusunan laporan. Dengan begitu, pelaksanaan pengawasan dapat berjalan lebih tertib dan hasilnya memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.
Melalui Diserbu Seri ke-14, Bawaslu Kota Batam menjadikan pengalaman kerja sebagai bahan evaluasi bersama. Sebab, dalam pengawasan pemilu, fakta tidak cukup hanya ditemukan; fakta juga harus dicatat dengan benar, disusun secara bertanggung jawab, dan dapat dijelaskan ketika diperlukan.
Kekuatan pengawasan tidak hanya terletak pada siapa yang hadir di lapangan, tetapi juga pada kejelasan jejak yang ditinggalkan. LHP menjadi jembatan antara peristiwa dan pertanggungjawaban agar setiap tindakan pengawasan memiliki catatan, dasar, dan makna yang dapat diuji.
Penulis, foto dan editor