Ketua Bawaslu Batam Tekankan Ketelitian LHP: Catatan Pengawasan Bisa Menjadi Bukti dalam Persoalan Hukum
|
Batam - Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bukan sekadar tumpukan dokumen untuk memenuhi kewajiban administrasi. Di dalamnya tersimpan catatan peristiwa, fakta lapangan, dan jejak kerja pengawas yang dapat menjadi bukti penting ketika muncul persoalan hukum pemilu. Karena itu, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menekankan pentingnya ketelitian dan ketepatan waktu dalam penyusunan LHP saat menanggapi pemantik diskusi pada kegiatan Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) Seri ke-14 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (4/11/2026).
Antonius mengingatkan bahwa kualitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh kehadiran jajaran di lapangan, tetapi juga oleh kemampuan mendokumentasikan setiap peristiwa secara akurat. Menurutnya, LHP menjadi salah satu instrumen penting yang digunakan lembaga ketika harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasan dalam proses penyelesaian persoalan hukum, termasuk di lembaga peradilan.
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan tidak boleh hanya berupa narasi atau ingatan tentang suatu kejadian. Fakta yang ditemukan selama pengawasan harus dicatat dan dituangkan secara jelas dalam dokumen resmi. Dengan demikian, setiap informasi memiliki dasar yang dapat ditelusuri kembali.
Ketua Bawaslu Batam itu juga menyoroti pengalaman penyusunan LHP pada pemilu sebelumnya. Ia mengakui masih terdapat laporan yang perlu disempurnakan karena kurang teliti dalam pencatatannya. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar ke depan penyusunan laporan tidak dilakukan sekadar untuk mengejar penyelesaian administrasi atau target pencairan anggaran.
Menurutnya, ketelitian harus menjadi prinsip utama. Setiap laporan perlu disusun sesuai fakta dan kondisi yang benar-benar ditemukan saat pengawasan berlangsung, bukan sekadar memenuhi format atau menggugurkan kewajiban.
Dalam kesempatan tersebut, Antonius juga menjelaskan pembagian peran antara komisioner dan jajaran sekretariat. Pengawasan merupakan kewenangan jajaran pengawas sesuai tingkatan dan wilayah tugasnya, sedangkan sekretariat menjalankan fungsi fasilitasi untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Kolaborasi keduanya menjadi penting karena pengawasan tidak dapat dijangkau oleh satu orang saja. Informasi dan hasil pengamatan dari berbagai personel dapat saling melengkapi, kemudian dihimpun dan dituangkan dalam laporan secara tertib. Namun, proses tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan, tanggung jawab, serta akurasi informasi yang dicatat.
Bagi pengawas pemilu, pesan ini memiliki arti mendasar bahwa laporan yang baik harus menggambarkan apa yang benar-benar terjadi, bukan apa yang diperkirakan terjadi. Setiap temuan perlu didukung keterangan yang jelas, dicatat secara objektif, dan disusun sesuai ketentuan. Ketelitian dalam dokumentasi menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengawasan.
Diskusi Diserbu Seri ke-14 tersebut juga menjadi ruang evaluasi terhadap praktik penyusunan LHP sebelumnya. Antonius mengapresiasi pemantik diskusi yang telah membuka kembali sejumlah laporan terdahulu sehingga bagian-bagian yang belum sesuai dapat dikenali dan menjadi pembelajaran bersama.
Pengawasan yang kuat tidak berhenti ketika petugas meninggalkan lokasi. Ia harus meninggalkan jejak yang jelas melalui laporan yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, ketika suatu persoalan muncul dan fakta dipertanyakan, ingatan bisa memudar, tetapi catatan yang disusun dengan cermat akan tetap berbicara.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto