Zainal Tekankan Pentingnya Kejelasan Tugas dan Laporan Pengawasan
|
Batam - Pengawasan pemilu tidak cukup hanya dengan kehadiran petugas di lapangan. Setiap kegiatan harus memiliki dasar penugasan, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta laporan hasil pengawasan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, dalam kegiatan Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) Seri ke-14 di Ruang Rapat Bawaslu Kota Batam, Rabu (4/11/2026).
Dalam diskusi tersebut, Zainal mengajak jajaran Bawaslu memahami hubungan antara praktik kerja di lapangan dan ketentuan regulasi. Menurutnya, kebiasaan yang selama ini dilakukan belum tentu otomatis sesuai aturan. Karena itu, setiap pelaksanaan tugas perlu ditinjau kembali berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Salah satu hal yang disorot ialah kejelasan peran pimpinan, komisioner, dan sekretariat dalam pelaksanaan pengawasan. Kehadiran pimpinan dalam suatu kegiatan tidak selalu harus dimaknai sebatas kehadiran fisik di lokasi. Namun, pelaksanaan tugas tetap harus memiliki dasar kewenangan dan mekanisme penugasan yang dapat dijelaskan.
Zainal juga menekankan pentingnya memahami fungsi sekretariat dalam mendukung kerja pengawasan. Dukungan administrasi dan fasilitasi harus berjalan sesuai pembagian tugas, baik berdasarkan fungsi divisi maupun penugasan tambahan yang diberikan melalui mekanisme yang berlaku. Kejelasan ini diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak saling tumpang tindih dan setiap personel memahami tanggung jawabnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Zainal mendorong agar setiap personel yang terlibat dalam kegiatan pengawasan memahami proses penyusunan laporan, bukan sekadar mengandalkan satu laporan dari tim atau rombongan yang turun ke lapangan.
Ia mencontohkan, ketika beberapa personel melakukan pengawasan dalam satu kegiatan, masing-masing perlu mencatat hasil pengamatan sesuai tugas dan keterlibatannya. Catatan tersebut kemudian dapat dicocokkan dan dikonsolidasikan agar informasi yang disampaikan selaras dengan fakta di lapangan.
LHP bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi. Laporan tersebut menjadi rekam jejak kegiatan pengawasan, sumber informasi untuk penelusuran lebih lanjut, sekaligus bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan. Karena itu, pencatatan perlu dilakukan secara cermat, berdasarkan apa yang benar-benar ditemukan, bukan sekadar menyalin laporan pihak lain.
Bagi jajaran pengawas, pemahaman ini penting untuk menjaga kualitas pengawasan. Laporan yang disusun secara tertib membantu memastikan setiap peristiwa tercatat dengan jelas: apa yang terjadi, kapan dan di mana peristiwa berlangsung, siapa pihak yang terlibat, serta bagaimana hasil pengamatan diperoleh. Dengan dokumentasi yang baik, informasi dapat ditelusuri kembali ketika diperlukan.
Diskusi juga menyinggung dinamika pelaksanaan tugas di lapangan, termasuk perbedaan kondisi wilayah, kebutuhan fasilitasi, dan tantangan penugasan. Zainal mengingatkan bahwa praktik pengawasan tidak selalu sama di setiap tempat. Karena itu, pengalaman lapangan perlu menjadi bahan evaluasi, sementara pelaksanaan tugas tetap mengacu pada regulasi dan kapasitas masing-masing personel.
Ia turut menekankan bahwa pelaksanaan perintah kedinasan harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan. Jika terdapat persoalan atau ketidaksesuaian, penyampaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme dan jalur kedinasan yang tepat. Dengan begitu, evaluasi dapat berlangsung tanpa mengabaikan aturan maupun tanggung jawab pekerjaan.
Melalui Diserbu Seri ke-14, Bawaslu Kota Batam membuka ruang untuk membahas persoalan kerja secara lebih terbuka dan mendalam. Forum seperti ini penting agar pengalaman tidak berhenti sebagai cerita lapangan, melainkan diolah menjadi pembelajaran untuk memperbaiki tata kerja.
Kualitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering petugas turun ke lapangan, tetapi juga oleh seberapa jelas tugas dijalankan dan seberapa kuat hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, dalam kerja pengawasan demokrasi, setiap temuan membutuhkan catatan, setiap kewenangan membutuhkan dasar, dan setiap tanggung jawab harus memiliki jejak yang terang.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto