Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soroti Dinamika Pergerakan Warga Binaan di TPS Lokasi Khusus Pemilihan Kepala Daerah Batam

Ketua Bawaslu Kota Batam (tengah) saat berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan sebelum penetapan DPT

Ketua Bawaslu Kota Batam (tengah) saat berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan sebelum penetapan DPT Pilkada 2024

Batam- Proses rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kota Batam telah ditetapkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus dalam rapat rekapitulasi adalah keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus, yang diperuntukkan bagi warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Kota Batam.

Keberadaan TPS di lokasi khusus ini dianggap sangat penting karena memberikan hak pilih kepada warga binaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, pelaksanaan Pemilihan di lokasi khusus ini juga dihadapkan pada tantangan tersendiri, terutama terkait pergerakan warga binaan yang sangat dinamis. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, yang mengingatkan bahwa KPU Batam harus secara berkala memberikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) terkait kondisi TPS di lokasi khusus.

Ketua Bawaslu Batam menegaskan bahwa pergeseran warga binaan sangat cepat, yang berarti bisa terjadi perubahan jumlah pemilih di TPS lokasi khusus. Perubahan ini bisa dipicu oleh berbagai faktor, seperti adanya warga binaan yang baru masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan atau yang telah menyelesaikan masa hukuman dan keluar dari tahanan. "Kami berharap agar KPU dapat selalu memberikan laporan berkala terkait pergeseran ini, sehingga seluruh pihak, baik Bawaslu maupun bapaslon, dapat memantau perkembangan dan mempersiapkan diri dengan baik," kata Antonius.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menyampaikan bahwa terdapat total 971 pemilih yang terdaftar di TPS lokasi khusus. Dari jumlah tersebut, 872 pemilih adalah laki-laki, sementara 99 pemilih lainnya merupakan Pemilih perempuan. Mereka tersebar di tiga TPS yang didirikan di dua kecamatan, yaitu dua TPS di Kecamatan Sagulung dan satu TPS di Kecamatan Batam Kota.

Dalam kesempatan yang sama, Adri, Kadiv Rendatin KPU Batam, juga menegaskan bahwa pergerakan warga binaan memang sangat dinamis. Menurutnya, penanggung jawab di TPS lokasi khusus akan selalu berkoordinasi dengan KPU Batam untuk melaporkan pergerakan warga binaan yang berpotensi mempengaruhi daftar pemilih tetap (DPT). "Kita akan terus memantau, dan perubahan jumlah pemilih akan diakomodir di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sesuai dengan alamat identitas pemilih yang bersangkutan," jelas Adri.

DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Ini merupakan salah satu mekanisme yang disediakan oleh KPU untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk warga binaan, mendapatkan hak konstitusionalnya untuk memilih.

KPU Batam menyatakan akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka, meskipun mereka berada dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan pihak lembaga pemasyarakatan, diharapkan pemilihan di lokasi khusus ini dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Pemilihan kepala daerah 2024 di Batam, seperti di daerah lain, menjadi salah satu momen penting dalam menentukan masa depan demokrasi di Indonesia. Dengan jumlah pemilih yang besar dan kondisi geografis yang kompleks, termasuk adanya lokasi khusus bagi warga binaan, KPU dan Bawaslu Batam dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan harapan. Koordinasi antar lembaga dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencapai pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

Berita lainya:

Penulis, Foto dan Editor: Budiyanto