Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Batam Instruksikan Pengawasan Menyeluruh pada Proses Rekapitulasi DPSHP Pemilihan 2024

Bawaslu Batam Instruksikan Pengawasan Menyeluruh pada Proses Rekapitulasi DPSHP Pemilihan 2024

Bawaslu Kota Batam saat Rakor dengan Panwaslu Kecamatan

Batam- Dalam upaya mencegah pelanggaran selama tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam telah mengeluarkan surat instruksi penting. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan di seluruh Kota Batam.

Surat Instruksi nomor 250/PM.03.02/K.KR-07/09/2024 menegaskan beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan:

  1. Validitas dan Akurasi Daftar Pemilih: Pengawas Pemilu Kecamatan diharapkan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih yang disusun adalah valid dan akurat. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak pilih setiap Warga Negara Indonesia (WNI) pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Batam.

  2. Kepatuhan Terhadap Peraturan: Proses penyusunan DPSHP harus mengikuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih. Pengawas juga diminta memastikan bahwa DPSHP disusun berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dalam formulir Model A-Rekap dari PPS dan PPK.

  3. Pengumuman dan Koordinasi: Daftar Pemilih Tetap harus diumumkan di masing-masing daerah. Pengawas Pemilihan diharapkan melakukan koordinasi dengan PPK dan PPS sebelum rapat pleno rekapitulasi dimulai.

  4. Prosedur Rapat Pleno: Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP harus dilakukan secara terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh PPS dan PPK sesuai tingkatannya. Proses ini harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dan tepat waktu.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kota Batam berharap seluruh pengawas dapat menjalankan instruksi ini dengan sebaik-baiknya demi kelancaran Pemilihan 2024.

Berita lainya:

Penulis dan Editor: Budiyanto