Bawaslu Batam Tekankan Estetika dan Ketertiban Kampanye, Tim Paslon Diminta Patuhi Aturan
|
Batam– Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait pelaksanaan tahapan Kampanye Pilkada Batam di Kantor Bawaslu Kota Batam, Selasa (15/10/2024). Rapat yang dihadiri oleh tim kampanye pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Resor Kota Batam ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menekankan pentingnya memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam terkait estetika dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). "Kami meminta kepada seluruh tim kampanye untuk memperhatikan keindahan kota Batam. Jangan sampai APK dipasang di tempat-tempat yang tidak semestinya, seperti JPO, tempat ibadah, dan lokasi-lokasi terlarang lainnya," tegas Antonius.
Selain itu, Antonius juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga kondusifitas selama masa kampanye berlangsung. "Kampanye harus dilakukan dengan santun dan mengedepankan ide serta gagasan. Hindari tindakan-tindakan yang dapat memicu perpecahan dan konflik," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, menyampaikan pentingnya bagi tim kampanye untuk tertib dalam mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). "Kami meminta agar tim kampanye menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan kampanye berlangsung. Jika ada perubahan jadwal, segera informasikan kepada pihak kepolisian dan Bawaslu," ujarnya.
Reza juga berharap seluruh kegiatan kampanye mengajukan STTPK terlebih dahulu. "Ini penting agar kami dapat melakukan pengawasan dan memastikan bahwa kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan," jelasnya.
Tim Kampanye Pasangan Calon diminta tertibakan Aalat Peraga Kampanye secara mandiri. Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kota Batam juga memberikan tenggat waktu bagi tim kampanye untuk menertibkan secara mandiri APK yang tidak sesuai dengan estetika dan ketentuan yang berlaku. "Kami minta agar paling lambat hari Selasa, 22 Oktober 2024, seluruh APK yang tidak sesuai aturan sudah ditertibkan," tegas Reza.
Berita lainya:
- Persiapan Pengawasan Pilkada: Bawaslu Batam Gelar Rapat Koordinasi
- Perubahan Jadwal Laporan Pelanggaran Pemilihan: Apa yang Perlu Diketahui?
- Bawaslu Batam Ajak Perempuan Berperan Aktif dalam Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Batam Gandeng Kemenag untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula
- Pentingnya Pengelolaan Keuangan: Bawaslu Batam Berikan Bimbingan Teknis untuk Panwaslu Kecamatan
- Batam Perpanjang Pendaftaran PTPS Hingga 10 Oktober 2024
Penulis, Foto dan Editor: Budiyanto